Tugas Pokok :
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur.
Fungsi :
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur