Tugas Pokok dan Fungsi

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur

Tugas Pokok :

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur.

 

Fungsi :

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur mempunyai fungsi:

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Kepala Dinas mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Cianjur

TOP